Workshop Penyusunan Dokumen KTSP Melalui Microsoft Teams

Pengawas Pembina Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri, Wakimin. menyelenggarakan Workshop Penyusunan Dokumen KTSP Tahun Pelajaran 2021/ 2022 dengan peserta 6 sekolah menengah pertama di kabupaten Wonogiri pada hari Kamis tanggal 8 Juli 2021 melalui aplikasi microsoft teams. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan tahun pelajaran baru agar semua sekolah mempersiapkan dokumen KTSP. Sehubungan dengan masa pandemi maka kegiatan workshop dilaksanakan secara online dengan melibatkan kepala sekolah dan para guru yang tergabung dalam tim pengembang sekolah dari 6 sekolah di bawah binaan beliau. Kegiatan dibuka oleh Ningtyas Kusumastuti dari SMP Negeri 4 Wonogiri selaku host sekaligus sebagai moderator kegiatan. Kegiatan workshop virtual dimulai pada pukul 09.00 s.d 11.45 WIB. Ningtyas Kusumastuti, yang bertugas sebagai host mengawali kegiatan dengan menyapa para peserta dan melalukan pengecekan dari sekolah peserta, antara lain dari SMP Negeri 2 Wonogiri, SMP Negeri 3 Wonogiri, SMP Negeri 4 Wonogiri, SMP Negeri 6 Wonogiri, SMP Kanisius Wonogiri dan SMP Gajah Mungkur 12 Giritontro. Host menyampaikan susunan acara kegiatan workshop dengan diawali pembukaan dilanjutkan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya 3 stanza dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme dan patriotisme.

Kegiatan workshop penyusunan dokumentasi KTSP oleh Pengawas Pembina Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri, Wakimin menjelaskan bahwa penyusunan dokumen KTSP disusun berdasarkan dasar hukum diantaranya UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas, PP No. 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, PP No. 2/2018 tentang SPM, PP No. 57/2017 tentang SNP, Perpres No. 87/2017 tentang PPK, Permendiknas No.19/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendiknas No. 50/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah, Permendiknas No. 39/2008 tentang Pembinaan Kesiswaan, Permendikbud No. 61/2014 tentang KTSP (Pedoman Pengembangan Kurikulum), Permendikbud No. 62/2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendikbud No. 63/2014 ttg Kepramukaan sbg Ekstrakurikuler Wajib, Permendikbud No. 79/2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013, Permendikbud No. 103/2014 tentang Pembelajaran, Permendikbud No. 53/2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan, Permendikbud No. 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, Permendikbud No. 20/2016 tentang SKL, Permendikbud Nomor 21/2016 tentang Standar Isi, Permendikbud Nomor 22/2016 tentang Standar Proses, Permendikbud No. 23/2016 tentang Standar Penilaian, Permendikbud No. 28/2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, dan Permendikbud No. 23/2017 tentang Hari Sekolah, Permendikbud No. 4/2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan, Permendikbud No. 22/2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, Permendikbud No. 32/2018 ttg Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, Permendikbud No. 35/2018 tentang Perubahan Atas Permendikbud No. 58/2014 tentang Kurikulum 2013 SMP/MTs, Permendikbud No. 37/2018 tentang Perubahan Atas Permendikbud No. 24/2016 tentang KI dan KD pada Kurikulum 2013, Permendikbud No. 1/2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB No. 281/2021 dan No. 1/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB No. 642/2020, No. 4/2020 tentang  Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, SE Mendikbud No. 4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, Keputusan Bersama Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri No. 03/KB/2021, No. 384/2021, No. HK.01.08/ Menkes/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2020 tanggal 7 Agustus 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas No. 12/C/KEP/TU/2008 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyusunan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/ SMALB/SMK/MA), SE Sekjen Kemendikbud No. 15/2020 Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, Perda Provinsi Jateng No. 9/2012 ttg Bahasa, Sastra, & Aksara Jawa, SK Gubernur Jateng No. 423.5/5/2010 dan No. 423.5/27/2011 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa, Bahasa Jawa telah ditetapkan sebagai Muatan Lokal di Jateng yang diberikan untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, dan SMA/SMALB/SMK/MA, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 22/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Lebih lanjut dijelaskan tentang Penyusunan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya terdiri dari permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Kalender Pendidikan bertujuan : membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran; mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran; menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan. Wakimin juga menyampaikan bahwa permulaan tahun pelajaran di hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin tanggal 12 Juli 2021 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 14 Juli 202. Dijelaskan pula Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut: (a) Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap semester minimal 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada semester genap untuk kelas terakhir setiap jenjang pendidikan minimal 14 (empat belas) minggu efektif; (b) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.

Pada sesi lain-lain adalah sesi sharing dan tanya jawab dari para peserta workshop. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan penutup oleh Host.  Di akhir kegiatan workhsop dilakukan dokumentasi dengan foto bersama pada room meeting. Host juga mengingatkan kembali kepada para peserta untuk mengisi formulir Daftar Hadir melalui link yang telah dikirim pada kolom chat teams. Kegiatan workshop berakhir pada pukul 11.45 WIB, sehingga kurang lebih 3 jam penyelenggaran workshop penyusunan dokumen KTSP Tahun Pelajaran 2021/ 2022 dapat terlaksana dengan lancar. Akhirnya serangkaian kegiatan workshop telah terlaksana kemudian ditutup oleh host dengan ucapan terima kasih dan permohonan maaf atas kekurangan dan kekhilafan dalam pelaksanaan workshop penyusunan KTSP Tahun Pelajaran 2021/ 2022.