Tupoksi

Bagan di atas menunjukkan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri berdasarkan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri.

 Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 103 Tahun 2021