Dalam rangka meningkatkan peran aktif guru, prestasi anak, dan pencegahan kekerasan pada anak, Dinas P dan K Kabupaten Wonogiri melalui Bidang PTK menyelenggaraan penegasan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Penegasan Permendikbudristek No. 46 Tahun2023 tentang PPKSP. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari (27, 28, 30 Agustus 2024) di Aula Gedung B Dinas P dan K Kabupaten Wonogiri. Hadir sebagai peserta seluruh Guru PNS PJOK dan Pendidikan Agama, serta perwakilan guru kelas jenjang SD se-K abupaten Wonogiri.
Kepala Dinas P dan K, Sriyanto, membuka sekaligus memberi sambutan kegiatan ini. Beliau menegaskan, “bahwa guru mempunyai posisi dan peran yang strategis baik di sekolah maupun masyarakat, maka dari itu guru harus bisa menjaga nama OPD di semua level, menjaga stabilitas politik, dan memahami aturan Pilkada”. “Lebih utama lagi guru harus bisa meningkatkan layanan pendidikan dan anak menjadi lebih baik, mempunyai strategi untuk meningkatkan prestasi anak/ sekolah selain di bidang akademik’, imbuh beliau.
Narasumber dalam kegiatan ini dari Dinas PPKB dan P3A Kabupaten Wonogiri, Indah Kuswati. Indah menyampaikan terkait permasalahan anak terutama anak sekolah dan cara mengatasi permasalahan tersebut, guru harus bisa menjadikan sekolah sebagai rumah kedua bagi anak didik. Selain itu beliau juga menegaskan agar guru memahami Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kepala Bidang Dikdas, Gino, turut hadir sebagai narasumber. Beliau menegaskan terkait kawasan bebas kekerasan di lingkungan sekolah. “Guru harus bisa mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan sekolah, agar tercipta suasana yang nyaman bagi anak didik dan warga sekolah”, imbuhnya.