1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2015 tentang Pendirian dan penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 21);
2.
Persyaratan
1. Persyaratan Administrasi
a. Foto copy Identitas diri
b. Surat Keterangan domisili dari Kepala Desa/Kelurahan
c. Susunan Pengurus dan rincian tugasnya
2. Persyaratan teknis pendirian PAUD
a. Hasil studi Kelayakan
b. Rencana Induk Pengembangan (RIP ) yang memuat :
Ø Visi dan misi
Ø Kurikulum tingkat satuan Pendidikan
Ø Pendidik dan tenaga kependidikan
Ø Sarana dan Prasarana
Ø Struktur organisasi
Ø Pembiayaan
Ø Pengelolaan
Ø Peran serta masyarakat
Ø Rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 tahun
3. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan PAUD paling lama 3 tahun
4. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
5. Surat Pernyataan tidak keberatan didirikan PAUD dari TK/KB Terdekat Sasaran usia peserta didik
3.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Rapat koordinasi Internal Yayasan
2. Rapat Koordinasi YAYASAN YANG MELIBATKAN melibatkan unsur Camat, Lurah /Kepala Desa , tk / kb sekitar lokasi pendirinan , penilik, pengawas tk, unsur tokoh Agama Tokoh masyarakat dll.
3. Penandatanganan Berita acara hasil rapat ( kesepahaman , kesepakatan serta tidak berkeberatan bila didirikan sekolah yang dimaksud )
4. Pengajuan NIB
5. Draf Proposal /usulan ijin pendirian dan ijin operasional
6. Pengiriman proposal
7. Rapat koordinas membahan usulan perubahan TK
8. Studi Kelayakan
9. Rapat koordinasi tim Verval Tahap I
10. SK Ijin Pendirian dan Ijin PAUD
11. Penerbitan SK Kepala Seklah Guru dan Ketenagaan oleh lembaga/yayasan
12. Proses penyiapan KBM
13. Verval tahap II/kunjungan lapangan
14. SK Ijin Operasional PAUD
15. Usul untuk mendapatkan NPSN
16. Input data Dapodik
17. Mulai Pembelajaran
4.
Jangka Waktu Pelayanan
1. 15 Hari kerja
Pembuatan Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan PAUD,PNF,SD Swasta, SMP Swasta paling lambat selesai 15 hari jika dokumen telah lengkap dan memenuhi syarat serta pejabat yang mengesahkan berada di tempat, jika tidak berada di tempat atau sedang melaksanakan tugas kedinasan maka petugas/staf akan memberikan kabar waktu kapan surat Rekomendasi bisa diambil
2. Waktu Pelayanan
1. Senin – Kamis : 07.00 AM – 15.30 PM
2. Jum’at : 07.00 AM – 11.00 AM
5.
Biaya/tarif
Tidak dipungut Biaya (Gratis)
6.
Produk Pelayanan
Surat Rekomendasi Pendirian PAUD.
7.
Sarana Dan Prasarana
• Gedung kantor
• Halaman parkir
• Ruang tunggu
• Ruang pelayanan berpendingin udara dan kursi tamu
• Mushalla
• Ruang Laktasi/ Ibu Menyusui
• Toilet
• Telepon
• Wi-Fi
• Komputer dan printer
• Seperangkat alat tulis
8.
Kompetensi Pelaksana
• Pendidikan : Jenjang DIV atau S1
• Bidang Ilmu : Manajemen/Administrasi/Psikologi atau bidang lain yang relevan
• Memahami tentang Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini
• Memahami tentang hukum
• Punya kepedulian yang tinggi terhadap Pendidikan
• Bisa mengoperasikan komputer
9.
Pengawasan Internal
• Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh Kepala Dinas, Sekretaris Kepala Bidang PAUD dan PNF, Kepala Seksi Terkait dan Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian
10
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
• Pelayanan diberikan secara cepat, tepat, lengkap dan sesuai prosedur.
• Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan maka akan diberikan sanksi, yaitu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan seterusnya, sesuai jenis/ bobot pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
13.
Jaminan Keamaan Dan Keselamatan Pelayanan
• Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan.
• Pelayanan dilaksanakan di ruangan kantor pemerintah dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai standar sarana prasana yang berlaku.
14.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
• Dilakukan rapat staf yang dihadiri oleh Kepala Dinas, Kabid, Kasi, Kasubbag dan staf, minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
• Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
• Evaluasi penerapan standar pelayanan ini senantiasa dilakukan untuk perbaikan, menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan dan kualitas pelayanan publik.