Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2015 tentang Pendirian dan penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini;
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 21);
Persyaratan
Persyaratan Administrasi
- Foto copy Identitas diri
- Surat Keterangan domisili dari Kepala Desa/Kelurahan
- Susunan Pengurus dan rincian tugasnya
Persyaratan teknis pendirian PAUD
- Hasil studi Kelayakan
- Rencana Induk Pengembangan (RIP ) yang memuat :
- Visi dan misi
- Kurikulum tingkat satuan Pendidikan
- Pendidik dan tenaga kependidikan
- Sarana dan Prasarana
- Struktur organisasi
- Pembiayaan
- Pengelolaan
- Peran serta masyarakat
- Rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 tahun
- Rencana pencapaian standar penyelenggaraan PAUD paling lama 3 tahun
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Perwakilan dari Yayasan datang langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri,
- Petugas di Dinas Pendidikan meneliti kelengkapan persyaratan yang diajukan, apabila memenuhi syarat dan lengkap akan dilaksanakan Verifikasi lapangan oleh Tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri.
- Verifikasi lapangan oleh Tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri.
- Apabila hasil Verifikasi lapangan sesuai dengan usulan dan layak, Tim membuat Berita acara hasil verifikasi dan menyatakan bahwa usulan yang dimaksud layak untuk di terbitkan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri tentang Ijin Pendirian dan Ijin Operasional
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan surat rekomendasi pendirian PAUD Swasta ke Negeri kepada Bupati untuk diberikan SK Ketetapan Negeri, Ijin Penggunaan lahan dan Ijin Operasional
Jangka Waktu Pelayanan
15 Hari kerja
Pembuatan Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan PAUD,PNF,SD Swasta, SMP Swasta paling lambat selesai 15 hari jika dokumen telah lengkap dan memenuhi syarat serta pejabat yang mengesahkan berada di tempat, jika tidak berada di tempat atau sedang melaksanakan tugas kedinasan maka petugas/staf akan memberikan kabar waktu kapan surat Rekomendasi bisa diambil
Waktu Pelayanan
- Senin – Kamis : 07.00 AM – 15.30 PM
- Jum’at : 07.00 AM – 11.00 AM
Biaya/tarif
Tidak dipungut Biaya (Gratis)
Produk Pelayanan
Surat Rekomendasi Pendirian PAUD.
Contoh Produk Pelayanan (klik disini)
Sarana Dan Prasarana
- Gedung kantor
- Halaman parkir
- Ruang tunggu
- Ruang pelayanan berpendingin udara dan kursi tamu
- Mushalla
- Ruang Laktasi/ Ibu Menyusui
- Toilet
- Telepon
- Wi-Fi
- Komputer dan printer
- Seperangkat alat tulis
Kompetensi Pelaksana
- Pendidikan : Jenjang DIV atau S1
- Bidang Ilmu : Manajemen/Administrasi/Psikologi atau bidang lain yang relevan
- Memahami tentang Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini
- Memahami tentang hukum
- Punya kepedulian yang tinggi terhadap Pendidikan
- Bisa mengoperasikan komputer
Pengawasan Internal
Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh Kepala Dinas, Sekretaris Kepala Bidang PAUD dan PNF, Kepala Seksi Terkait dan Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
-
- Datang langsung
- Kotak saran
Surat dengan ditujukan kepada:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Jl. Diponegoro KM. 3, Bulusulur,
Wonogiri 57651
Telp (0273) 321121
Email : dinaspdank@wonogirikab.go.id
Whistleblower System (WBS) https://dinaspdank.wonogirikab.go.id/wbs/
Halo Mas Jekek https://www.lapor.go.id/
-
- Petugas penerima/pengelola pengaduan
Petugas pengaduan :
Novica Kusuma Anggraeny, A.Md.
Lokasi :
Pusat Pelayanan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Jl. Diponegoro KM. 3, Bulusulur,
Wonogiri 57651
Jumlah Pelaksana
2 (dua) Orang
Jaminan Pelayanan
- Pelayanan diberikan secara cepat, tepat, lengkap dan sesuai prosedur.
- Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan maka akan diberikan sanksi, yaitu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan seterusnya, sesuai jenis/ bobot pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Jaminan Keamaan Dan Keselamatan Pelayanan
- Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Pelayanan dilaksanakan di ruangan kantor pemerintah dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai standar sarana prasana yang berlaku.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
- Dilakukan rapat staf yang dihadiri oleh Kepala Dinas, Kabid, Kasi, Kasubbag dan staf, minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
- Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
- Evaluasi penerapan standar pelayanan ini senantiasa dilakukan untuk perbaikan, menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan dan kualitas pelayanan publik.