SYARAT
- Menunjukkan Berkas Asli yang akan dilegalisasi.
- Untuk IJAZAH/STTB/SKHUN/SHUN/DANEM, untuk sekolah yang masih beroperasi, harus di legalisasi di sekolah asal.
Untuk SK dari Sekolah/Yayasan, harus di legalisasi dari Sekolah Asal terlebih dahulu
SOP
- Orang pribadi/anggota keluarga/yang dikuasakan datang langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri membawa berkas yang akan dilegalisasikan beserta bukti aslinya.
- Petugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri meneliti dan mencocokan dengan aslinya.
- Apabila sudah sesuai dengan aslinya dilakukan pengecapan pengesahan oleh petugas.
- Diajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri untuk mendapatkan tanda tangan.
- Dilakukan penelitian oleh petugas untuk meneliti apakah semuanya sudah mendapat tanda tangan pimpinan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri.
- Dilakukan pengecapan stempel Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri oleh Petugas.
- Diserahkan kepada orang pribadi/anggota keluarga/yang dikuasakan.
Jangka Waktu Pelayanan
- Jika persyaratan lengkap, segera dilaksanakan pengajuan penandatanganan pada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri.
- Jika penanda tanganan ada di tempat memerlukan waktu maksimal 1 (satu) hari kerja.
Biaya/tarif
Tidak dipungut Biaya (Gratis)