Pelayanan Legalisasi IJAZAH/STTB/SKHUN/SHUN/DANEM,

SYARAT

  1. Menunjukkan Berkas Asli yang akan dilegalisasi.
  2. Untuk IJAZAH/STTB/SKHUN/SHUN/DANEM, untuk sekolah yang masih beroperasi, harus di legalisasi di sekolah asal.

Untuk SK dari Sekolah/Yayasan, harus di legalisasi dari Sekolah Asal terlebih dahulu

SOP

  1. Orang pribadi/anggota keluarga/yang dikuasakan datang langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri membawa berkas yang akan dilegalisasikan beserta bukti aslinya.
  2. Petugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri meneliti dan mencocokan dengan aslinya.
  3. Apabila sudah sesuai dengan aslinya dilakukan pengecapan pengesahan oleh petugas.
  4. Diajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri untuk mendapatkan tanda tangan.
  5. Dilakukan penelitian oleh petugas untuk meneliti apakah semuanya sudah mendapat tanda tangan pimpinan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri.
  6. Dilakukan pengecapan stempel Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri oleh Petugas.
  7. Diserahkan kepada orang pribadi/anggota keluarga/yang dikuasakan.

Jangka Waktu Pelayanan

  1. Jika persyaratan lengkap, segera dilaksanakan pengajuan penandatanganan pada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri.
  2. Jika penanda tanganan ada di tempat memerlukan waktu maksimal 1 (satu) hari kerja.

Biaya/tarif

Tidak dipungut Biaya (Gratis)