Pelayanan Legalisasi SK dan berkas lain

No. KOMPONEN URAIAN
1. Dasar Hukum 1.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 35 Tahun 2012, tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan;

2.     Undang-undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5071);

3.     Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan  (Lembaran Negara RI Tahun 2012 No. 53, Tambahan Lembaran Negara RI No. 528);

4.     Peraturan  Bupati Wonogiri Nomor 68 Tahun 2017 tentang Pedoman Klasifikasi Arsip);

5.     Peraturan Bupati Wonogiri No. 96 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kab. Wonogiri.

2.

 

Persyaratan 1.    Menunjukkan Berkas Asli yang akan dilegalisasi.

2.    Untuk SK dari Sekolah/Yayasan, harus di legalisasi dari Sekolah Asal terlebih dahulu.

 

3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 1.    Orang pribadi/anggota keluarga/yang dikuasakan datang langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri membawa berkas yang akan dilegalisasikan beserta bukti aslinya.

2.    Petugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri meneliti dan mencocokan dengan aslinya.

3.    Apabila sudah sesuai dengan aslinya dilakukan pengecapan pengesahan oleh petugas.

4.    Diajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri untuk mendapatkan tanda tangan.

5.    Dilakukan penelitian oleh petugas untuk meneliti apakah semuanya sudah mendapat tanda tangan pimpinan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri.

6.    Dilakukan pengecapan stempel Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri oleh Petugas.

7.    Diserahkan kepada orang pribadi/anggota keluarga/yang dikuasakan.

 

4. Jangka Waktu Pelayanan 1.    Jika persyaratan lengkap, segera dilaksanakan pengajuan penandatanganan pada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri.

2.    Jika penanda tanganan ada di tempat memerlukan waktu maksimal 1 (satu) hari kerja.

3.    Waktu Pelayanan

1.    Senin – Kamis : 07.00 AM – 15.30 PM

2.    Jum’at              : 07.00 AM – 11.00 AM

5. Biaya/tarif

 

Tidak dipungut Biaya (Gratis)
6. Produk Pelayanan

 

Legalisasi berkas diserahkan pada orang pribadi untuk dapat di gunakan sebagaimana yang dibutuhkan.

 

7. Sarana Dan Prasarana •      Gedung kantor

•      Halaman parkir

•      Ruang tunggu

•      Ruang pelayanan berpendingin udara  dan  kursi tamu

•      Mushalla

•      Ruang Laktasi/ Ibu Menyusui

•      Toilet

•      Telepon

•      Wi-Fi

•      Komputer dan printer

•       Seperangkat alat tulis

8. Kompetensi Pelaksana •      Mengetahui  tentang  bidang masing-masing  sesuai tupoksi.

•      Memiliki   pemahaman  tentang    kebijakan   dan berbagai      peraturan   perundang-undangan yang terkait.

•       Dapat berkomunikasi dengan baik serta ramah dan santun.

9. Pengawasan Internal •       Pengawasan dilakukan  secara  berjenjang  oleh Kepala Dinas, Sekretaris dan Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian
10 Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

 

1.    Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

•        Datang langsung

•        Kotak saran

•        Surat; dengan ditujukan kepada:

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Jl. Diponegoro KM. 3, Bulusulur,

Wonogiri 57651

•        Telp (0273) 321121

•        Email  : dinaspdank@wonogirikab.go.id

•        Whistleblower System (WBS)

Whistleblower

•        Halo Mas Jekek

https://www.lapor.go.id/

2.    Petugas penerima/pengelola pengaduan

•        Petugas pengaduan :

Novica Kusuma Anggraeny, A.Md.

Lokasi :

Pusat Pelayanan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Jl. Diponegoro KM. 3, Bulusulur,

Wonogiri 57651

11. Jumlah Pelaksana 2 (dua) Orang
12. Jaminan Pelayanan •       Pelayanan  diberikan secara cepat, tepat,  lengkap dan sesuai prosedur.

•      Apabila   terjadi   pelanggaran  terhadap   standar pelayanan     yang    dilakukan   oleh    pelaksana pelayanan  maka akan diberikan sanksi, yaitu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan seterusnya, sesuai jenis/  bobot  pelanggaran dan  ketentuan yang berlaku.

13. Jaminan Keamaan Dan Keselamatan Pelayanan •       Informasi  yang  diberikan  dijamin   keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan.

•       Pelayanan     dilaksanakan   di    ruangan    kantor pemerintah   dengan   jaminan   keamanan   dan keselamatan sesuai standar  sarana prasana yang berlaku.

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana •       Dilakukan  rapat   staf   yang  dihadiri  oleh  Kepala Dinas, Kabid, Kasi, Kasubbag dan staf,    minimal 1 (satu) kali  dalam 1 (satu) bulan;

•       Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;

•       Evaluasi    penerapan     standar     pelayanan ini senantiasa  dilakukan  untuk   perbaikan,   menjaga dan  meningkatkan  kinerja  pelayanan dan  kualitas pelayanan publik.