Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 35 Tahun 2012, tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan;
- Undang-undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5071);
- Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara RI Tahun 2012 No. 53, Tambahan Lembaran Negara RI No. 528);
- Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 68 Tahun 2017 tentang Pedoman Klasifikasi Arsip);
- Peraturan Bupati Wonogiri No. 96 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kab. Wonogiri.
Persyaratan
- Menunjukkan Berkas Asli yang akan dilegalisasi.
- Untuk SK dari Sekolah/Yayasan, harus di legalisasi dari Sekolah Asal terlebih dahulu.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Orang pribadi/anggota keluarga/yang dikuasakan datang langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri membawa berkas yang akan dilegalisasikan beserta bukti aslinya.
- Petugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri meneliti dan mencocokan dengan aslinya.
- Apabila sudah sesuai dengan aslinya dilakukan pengecapan pengesahan oleh petugas.
- Diajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri untuk mendapatkan tanda tangan.
- Dilakukan penelitian oleh petugas untuk meneliti apakah semuanya sudah mendapat tanda tangan pimpinan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri.
- Dilakukan pengecapan stempel Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri oleh Petugas.
- Diserahkan kepada orang pribadi/anggota keluarga/yang dikuasakan.
Jangka Waktu Pelayanan
- Jika persyaratan lengkap, segera dilaksanakan pengajuan penandatanganan pada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri.
- Jika penanda tanganan ada di tempat memerlukan waktu maksimal 1 (satu) hari kerja.
Waktu Pelayanan
- Senin – Kamis : 07.00 AM – 15.30 PM
- Jum’at : 07.00 AM – 11.00 AM
Biaya/tarif
Tidak dipungut Biaya (Gratis)
Produk Pelayanan
Legalisasi berkas diserahkan pada orang pribadi untuk dapat di gunakan sebagaimana yang dibutuhkan.
Contoh produk layanan (klik disini)
Sarana Dan Prasarana
- Gedung kantor
- Halaman parkir
- Ruang tunggu
- Ruang pelayanan berpendingin udara dan kursi tamu
- Mushalla
- Ruang Laktasi/ Ibu Menyusui
- Toilet
- Telepon
- Wi-Fi
- Komputer dan printer
- Seperangkat alat tulis
Kompetensi Pelaksana
- Mengetahui tentang bidang masing-masing sesuai tupoksi.
- Memiliki pemahaman tentang kebijakan dan berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait.
- Dapat berkomunikasi dengan baik serta ramah dan santun.
Pengawasan Internal
Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh Kepala Dinas, Sekretaris dan Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
- Datang langsung
- Kotak saran
Surat dengan ditujukan kepada:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Jl. Diponegoro KM. 3, Bulusulur,
Wonogiri 57651
Telp (0273) 321121
Email : [email protected]
Whistleblower System (WBS) https://dinaspdank.wonogirikab.go.id/wbs/
Halo Mas Jekek https://www.lapor.go.id/
- Petugas penerima/pengelola pengaduan
Petugas pengaduan :
Novica Kusuma Anggraeny, A.Md.
Lokasi :
Pusat Pelayanan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Jl. Diponegoro KM. 3, Bulusulur,
Wonogiri 57651
Jumlah Pelaksana
2 (dua) Orang
Jaminan Pelayanan
- Pelayanan diberikan secara cepat, tepat, lengkap dan sesuai prosedur.
- Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan maka akan diberikan sanksi, yaitu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan seterusnya, sesuai jenis/ bobot pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Jaminan Keamaan Dan Keselamatan Pelayanan
- Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Pelayanan dilaksanakan di ruangan kantor pemerintah dengan jaminan keamanan dan keselamatan sesuai standar sarana prasana yang berlaku.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
- Dilakukan rapat staf yang dihadiri oleh Kepala Dinas, Kabid, Kasi, Kasubbag dan staf, minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
- Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
- Evaluasi penerapan standar pelayanan ini senantiasa dilakukan untuk perbaikan, menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan dan kualitas pelayanan publik.