Pengganti IJAZAH/STTB/SKHU/SKHUN yang hilang

WAKTU PELAKSANAAN

±15 Menit, dihitung sejak berkas dinyatakan lengkap.

BIAYA

Tidak dipungut biaya

SYARAT KETERANGAN PENGGANTI IJASAH/STTB/SKHU/SKHUN YANG HILANG :

Melampirkan data pendukung :

  1. Laporan kehilangan dari kepolisian
  2. Surat tanggung jawab mutlak dari Pemohon bermeterai Rp. 10.000
  3. Fotocopy Buku Induk yang bersangkutan
  4. Fotocopy IJASAH/STTB/SKHU/SKHUN yang hilang ( apabila masih ada )
  5. Surat Pernyataan saksi teman lulus satu angkatan 2 (dua) orang bermeterai Rp. 10.000
  6. Foto copy IJASAH/STTB/SKHU/SKHUN kedua orang saksi (teman 1 kelas atau 1 angkatan)
  7. Foto copy Buku Induk kedua orang saksi
  8. Pas foto terbaru 3×4 hitam putih 3( tiga ) lbr ( baju putih)
  9. Materai Rp. 10.000 1( satu ) lbr
  10. Apabila data dibuku induk dan pengganti IJASAH/STTB/SKHU/SKHUN tidak sesuai supaya dilampiri foto copy Akte Kelahiran/kenal lahir/surat kelahiran

 

KETERANGAN:

Surat Keterangan Pengganti IJASAH/STTB/SKHU/SKHUN Yang Hilang Dibuat Rangkap 3 ( Tiga ):

  1. Untuk Arsip Sekolah ( Berfoto Dan Tidak Bermeterai )
  2. Untuk Arsip Disdik ( Berfoto Dan Tidak Bermeterai )
  3. Untuk Yang Bersangkutan ( Berfoto Dan Bermeterai Rp. 10.000 )

 

 

Unduh File dibawah ini

Berikut kami lampirkan format ralat ijazah hilang :

Unduh format surat keterangan pengganti ijazah hilang

Unduh surat pernyataan saksi

Unduh pernyataan tanggung jawab mutlak