WAKTU PELAKSANAAN
±15 Menit, dihitung sejak berkas dinyatakan lengkap.
BIAYA
Tidak dipungut biaya
SYARAT KETERANGAN PENGGANTI IJASAH/STTB/SKHU/SKHUN YANG HILANG :
Melampirkan data pendukung :
- Laporan kehilangan dari kepolisian
- Surat tanggung jawab mutlak dari Pemohon bermeterai Rp. 10.000
- Fotocopy Buku Induk yang bersangkutan
- Fotocopy IJASAH/STTB/SKHU/SKHUN yang hilang ( apabila masih ada )
- Surat Pernyataan saksi teman lulus satu angkatan 2 (dua) orang bermeterai Rp. 10.000
- Foto copy IJASAH/STTB/SKHU/SKHUN kedua orang saksi (teman 1 kelas atau 1 angkatan)
- Foto copy Buku Induk kedua orang saksi
- Pas foto terbaru 3×4 hitam putih 3( tiga ) lbr ( baju putih)
- Materai Rp. 10.000 1( satu ) lbr
- Apabila data dibuku induk dan pengganti IJASAH/STTB/SKHU/SKHUN tidak sesuai supaya dilampiri foto copy Akte Kelahiran/kenal lahir/surat kelahiran
KETERANGAN:
Surat Keterangan Pengganti IJASAH/STTB/SKHU/SKHUN Yang Hilang Dibuat Rangkap 3 ( Tiga ):
- Untuk Arsip Sekolah ( Berfoto Dan Tidak Bermeterai )
- Untuk Arsip Disdik ( Berfoto Dan Tidak Bermeterai )
- Untuk Yang Bersangkutan ( Berfoto Dan Bermeterai Rp. 10.000 )
Unduh File dibawah ini
Berikut kami lampirkan format ralat ijazah hilang :