Sosialisasi dan Penguatan Kapasitas Guru di Sekolah Inklusif se-Wuryantoro

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri, Drs. Siswanto, M.Pd saat memberikan sambutan pembukaan sosialisasi dan penguatan kapasitas guru di sekolah inklusif.

Sosialisasi dan Penguatan Kapasitas Guru di Sekolah Inklusif se-Wuryantoro
Wonogiri-majalahlarise.com-Pendidikan inklusif tetap mengacu pada tujuan pendidikan nasional yaitu mencerdaskan pendidikan bangsa. Kecerdasan sesuai kemampuan masing-masing. Begitu pula bagi anak penyandang disabilitas layanan pendidikan dikelompok dalam tiga kategori yaitu layanan pendidikan terpisah, layanan pendidikan terpadu dan layanan pendidikan inklusi.

Hal tersebut disampaikan pemateri, Dra. Irma Listyanawati, M.Si dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menegah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam kegiatan Sosialisasi Bagi Kepala Sekolah dan Stakeholder serta Penguatan Kapasitas Guru di Sekolah Inklusif Tahun 2018. Senin-Rabu (3-5/9/2018). Bertempat di SDN 2 Pulutan Wetan Kecamatan Wuryantoro.

“Layanan pendidikan inklusif merupakan layanan pendidikan yang mengakomodasi semua keberagaman peserta didik tanpa pengecualian. Siapa pun penyandang disabilitas dapat bersekolah di sekolah umum yang dikehendaki,” terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan guru tidak bisa memilih murid. Semua harus dilayani itu merupakan tantangan guru. Pemerintah memberikan kesempatan kepada orang tua menyekolahkan anaknya yang memiliki disabilitas di sekolah manapun.

“Semua anak mempunyai hak untuk belajar bersama tidak harus diperlakukan diskriminatif dengan dipisahkan dari kelompok lain karena kecacatannya. Tidak ada alasan yang sah untuk memisahkan pendidikan bagi anak cacat, karena setiap orang memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Sistem inklusif yang berpotensi untuk mengurangi rasa kekhawatiran, membangun rasa persahabatan, saling menghargai dan memahami,” tuturnya.

Sementara itu, dalam sambutan pembukaan kegiatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri, Drs. Siswanto, M.Pd menyampaikan status Kabupaten Wonogiri yang ditetapkan sebagai kabupaten Inklusi tahun 2013 memberikan penyadaran cukup banyak anak-anak inklusi yang harus dibina diberi pelayanan pendidikan yang baik tidak mendiskriminasikan. Sehingga anak-anak inklusi atau berkebutuhan khusus mendapatkan pelayanan di sekolah umum dan tidak perlu di sekolah luar biasa.

“Jangan sampai anak kita yang berkebutuhan khusus mendapatkan perlakuan yang tidak nyaman dalam kegiatan di keluarga maupun di sekolah. Kita tidak bisa melihat remeh potensi anak-anak berkebutuhan khusus dibalik keterbatasannya,” ujarnya.

Kesempatan itu, Kabid PTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sekaligus Ketua Pokja Inklusi Kabupaten Wonogiri, Dr. Sri Mulyati, M.Pd menerangkan dasar hukum nasional penyelenggaraan pendidikan inklusif Permendiknas No. 70 tahun 2009 tentang Pendidikan inklusif.

“Aplikasi dari Permendiknas No. 70 tahun 2009 pasal 8 yakni KTSP mengakomodasi kebutuhan dan kemampuan peserta didik melalui bakat dan minat yang dimiliki. Kurikulum yang digunakan kurikulum adaptif, tidak mengikuti ujian nasional tetapi ujian sekolah, siswa mendapatkan surat tanda tamat belajar yang dikeluarkan sekolah, siswa melanjutkan pendidikan selanjutnya di sekolah inklusif,” jelasnya. (Sofyan)