PELAYANAN UMUM

 

I. Pelayanan Legalisasi

  1. IJAZAH / STTB / SKHUN / SHUN / DANEM
  2. SURAT-SURAT (SURAT KEPUTUSAN)
  •    Syarat-syarat berkas yang harus dibawa
  1. Menunjukkan Asli
  2. Untuk IJAZAH / STTB / SKHUN / SHUN / DANEM, untuk sekolah yang masih beroperasi, harus di legalisasi di sekolah asal.
  3. Untuk SK dari Sekolah/Yayasan, harus di legalisasi dari Sekolah Asal terlebih dahulu.

 

 

II. Pelayanan Surat Keterangan Rekomendasi Mutasi/Pindah dan Melanjutkan Sekolah

Syarat-syarat berkas yang harus dibawa

  1. Surat keterangan dari sekolah asal
  2. Rapot asli.