Rabu (15/2) telah dilaksanakan rapat persiapan penilaian dokumen usulan pendirian sekolah baru SMP BINA INSANI Wonogiri pada pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri. Kegiatan ini dipimpin oleh Bapak Gino selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar dengan moderator Bapak Dwi selaku Kasi Kelembagaan dan Sarpras SD.
Pengarahan oleh Bapak Gino mengenai beberapa teknis persiapan, disampaikan oleh beliau bahwa pembentukan Tim Penilai Usulan Pendirian Sekolah Baru SMP Bina Insani Wonogiri merupakan tindak lanjut dari usulan pendirian sekolah baru yang diajukan oleh Yayasan Bina Insani Wonogiri yang telah mendapat disposisi Bupati dengan status untuk di tindaklanjuti. Berpedoman pada pasal 62 UU Nomor 20 yang menyatakan bahwa (1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; (2) Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.
Lebih lanjut berpedoman pada Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan syarat pendirian satuan pendidikan yaitu:
- Telaah dokumen usulan meliputi: Studi kelayakan, Isi pendidikan, Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, Sarana prasarananya, Pembiayaan pendidikan, Sistem evaluasi dan sertifikasi, Manajemen dan proses pendidikan;
- Melakukan verifikasi faktual/kunjungan lokasi;
- Penyampaian hasil verifikasi dokumen dan kunjungan lokasi dan rencana tindak lanjut oleh yayasan;
- Penyusunan Rekomendasi atas usulan pendirian sekolah.
Dihadiri oleh Tim penilai terdiri dari unsur Staf Bagian Hukum Setda Wonogiri, Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Wonogiri , Staf Bagian Kesra Setda, Perancang Ahli Muda BAPPEDA dan LITBANG, Bidang PTK DINAS P dan K, Pengawas sekolah. Keputusan dalam rapat bahwa dokumen usulan secara lengkap diumumkan sebagai bahan penilaian dokumen kepada semua anggota tim.