Peningkatan Kemampuan Kapasitas Pendidik Anti Bullying, Online Children Sexual Abuse Pendampingan Anak yang Jauh dari Orang Tua

Kamis, 7 Maret 2024 Dinas Pendidikan dan Kabudayaan melalui Bidang PTK mengadakan kegiatan peningkatan kemampuan kapasitas pendidik anti bullying, online children sexual abuse pendampingan anak yang jauh dari orang tua. Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung PGRI Wonogiri dengan menghadirkan narasumber dari RSUD dr.Soediran Mangun Sumarso dan Dinas PPKB dan P3A. Ada 178 Peserta dari unsur Guru, KS, jenjang TK, SD dan SMP yang hadir dalam kegiatan hari ini. Jenjang TK 25 orang, jenjang SD 75 orang, dan jenjang SMP 78 orang.

“Tingginya angka bullying dan pernikahan dini bisa jadi merupakan akibat pandemi, setelah ini perlu adanya perbaikan, salah satunya adalah memaksimalkan peran TPPKP (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) di sekolah”, tegas Tarmo dalam sambutannya. Beliau selaku Kepala Bidang PTK pada Dinas Pendidikan dan Kabudayaan. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama oleh Nurfitria Laili Hidayati (Psikolog RSUD.dr SMS).

Nurfitria menegaskan bahwa tidak semua kenakalan remaja termasuk bullying, ciri khasnya ada ketidakseimbangan antara pelaku dan korban. “Jenis bullying diantaranya verbal, fisik, sosial bisa individual atau kelompok”, imbuhnya. Untuk penanganan paa korban dengan cara 3L yaitu Look, Link, dan Listen. Look artinya amati dan lakukan observasi, Link (hubungkan dengan layanan sesuai kebutuhan), sedangkan Listen (dengarkan keluh kesah).

Setelah penyampaian materi pertama dilanjutkan dengan pemateri kedua yaitu Basuki Rahmad (Psikolog Klinis Muda RSUD dr.SMS). Basuki menjelaskan bahwa pandemi covid-19 meningkatkan intensitas anak dengan penggunaan gadget. Data akhir tahun dari ECPAT sepanjang 2023 terdapat 2% anak-anak pengguna internet menjadi sasaran eksploitasi seksual secara daring. “Jenis dan bentuk kekerasan seksual berbasis online antara lain materi yang menampilkan eksploitasi anak, grooming online, sexting, pemerasan seksual, dll”, tegas Basuki.

Dilanjutkan pemateri ketiga, Indah Kuswati (Pendamping P2TP2A dari Dinas PPKB dan P3A). Sepanjang tahun 2023 ada 147 kasus perkawinan anak dengan usia minimal 13tahun. Perlu pengawasan pada gadget anak untuk mengantisipasi adanya aplikasi yang tidak seharusnya. “Pola asuh anak sangat berkaitan dengan perkembangan anak, kita harus memberi pujian atas usaha yang sudah dilakukan, hindari trauma fisik dan psikis, tidak membandingkan, tidak otoriter”, ucap Indah.