SE Usul KP Periode 1 Oktober 2020

Berdasarkan Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009 dan Permendiknas No.35 Tahun 2010, maka dalam rangka masa penilaian Kenaikan Pangkat periode 01 Oktober 2020 bagi guru/Kepala Sekolah ( gol II s.d gol IV) disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kenaikan Pangkat periode 01 Oktober 2020 dengan masa penilaian : 01 Januari 2020 s.d 30 Juni 2020

2. Penyusunan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit ( DUPAK)

a. BENDEL A berisi:

1) Blangko Berita Acara Penilaian Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Guru ( paling depan lapas)

2) Format Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 03/V/PB/2010, Nomor : 14 Tahun 2010, Tanggal :06 Mei 2010:

a) Format Lamp l(Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Guru)

b) Format Lamp II ( Surat Pemyataan Melakukan kegiatan Pengembangan berkelanjutan )

b. BENDEL B berisi :

1) Fotokopi PAK Tahunan 2019, 2018, 2017, 2016, 2015, 2014, 2013 dilegalisir (PAK yang belum ditetapkan/diusulkan kenaikan pangkat sejak berlakunya Permenneg PAN RB No.16 Tahun 2009, sedangkan guru yang sudah naik pangkat menyesuaikan)

2) Fotokopi PAK Inpasing ( berdasar pada Permendiknas No.4 tahun 2014) bagi yang belum pernah kenaikan pangkat sejak berlakunya Permenneg PAN RB No. 16 Tahun 2009

3) Fotokopi PAK Lama dilegalisir, (PAK ditetapkan pada SK Kenaikan Pangkat).

4) Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir,

5) Fotokopi ijazah yang telah dinilaikan pada SK Kenaikan Pangkat Terakhir:

6) Fotokopi SK Jabatan Fungsional Terakhir dilegalisir. ( SK Penyesuaian Jabatan/ Kenaikan Jabatan);

7) Fotokopi sertifikat pendidik dilegalisir.

C. BENDEL C Berisi : 

1) Fotokopi ijazah dan Transkrip dilegalisir oleh Perguruan Tinggi: Fotokopi ljin Belajar, dilegalisir ; ( bagi yang menilaikan ijazah/Pendidikan)

2) Fotokopi STLUKPPI dilegalisir (bagi yang menilaikan ijazah melalui UKPPI)

3) Fotokopi Sertifikat Program Induksi, Sertifikat Prajabatan, Sertifikat Pendidik dilegalisir, SK Pengangkatan Pertama Kali Jabatan Fungsional (bagi CPNS yang mengajukan PAK pertama kali)

d. BENDEL D berisi:

Bukti fisik melakukan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (lihat buku Pedoman Kegiatan PKB Buku 4 dan Buku 5 Kemdiknas tahun 2011 telah beberapa kali revisi terakhir tahun 2019) berisi:

1). Fotokopi Surat Alasan Penolakan (bagi yang memiliki),

2). Bukti Fisik Pengembangan Diri,

unduh lengkap surat  edaran ini disini