Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Wonogiri Nomor 800/2619 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bupati Wonogiri Nomor 800/2594 Tentang Penyesuaian Tata Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan Infeksi Corona Virus Deseace (Covid-19) di Kabupaten Wonogiri dan menjaga keberlangsungan proses pembelajaran peserta didik, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pengaturan hari kerja bagi Guru dan tenaga kependidikan Tenaga Kependidikan (GTK) terhitung mulai tanggal 9 April sampai dengan 21 April 2020. Surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri diunduh dengan klik di sini.
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN WONOGIRI
Jam Kerja
- Jl. Diponegoro KM. 3, Bulusulur, Wonogiri 57651
- (0273) 321121
- dinaspdank@wonogirikab.go.id
Senin – Kamis : 07.00AM – 15.30PM
Jum’at : 07.00AM – 11.00AM