Menindaklanjuti surat edaran Bupati Wonogiri nomor 800/2594 Tahun 2020, tentang penyesuaian tata kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri. Dalam rangka menyikapi perkembangan upaya peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Desease (Covid 19) di Kabupaten Wonogiri dan menjaga pembelajaran selama ini, disampaikan edaran tentang pengaturan pola kerja bekerja dari rumah dan belajar di rumah sebagai berikut :
Surat edaran bisa diunduh dengan Klik di Sini
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN WONOGIRI
Jam Kerja
- Jl. Diponegoro KM. 3, Bulusulur, Wonogiri 57651
- (0273) 321121
- [email protected]
Senin – Kamis : 07.00AM – 15.30PM
Jum’at : 07.00AM – 11.00AM