SE Perpanjangan SFH Lingkungan Dinas PdanK Wonogiri

Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Wonogiri Nomor 2982 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Bupati Wonogiri Nomor 800/2594 Tentang Penyesuaian Tata Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri Dalam Rangka Peningkatan kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Wonogiri, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Kegiatan Belajar di Rumah bagi Peserta Didik dan Bekerja dari Rumah bagi Guru dan Tenaga Kependidikan diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

2. Pengaturan hari kerja bagi Guru dan Tenaga Kependidikan dan pedoman Guru dalam melaksanakan pembelajaran tetap mengacu pada surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri terdahulu.

3. Ralat terkait kalender pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 SD dan SMP Bulan April-Juli 2020 berkenaan Libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H tanggal 22 s/d 25 Mei 2020, khusus hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di sekolah merupakan hari kerja dengan pola Bekerja Dari Rumah (TUGAS KHUSUS).

4. Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di sekolah yang bertempat tinggal di luar Kabupaten Wonogiri agar diberikan surat keterangan penugasan dari Kepala Dinas/Kepala Sekolah.

5. Apabila terdapat Guru dan Tenaga Kependidikan dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka harus mendapatkan izin Kepala Dinas/Kepala Sekolah.

6. Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan dapat melaksanakan perjalanan dinas untuk keluar atau masuk wilayah batas negara/atau batas wilayah administratif diseluruh wilayah Indonesia dengan memenuhi kriteria Pengecualian dan Persyaratan Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019(COVID-19).

Surat Edaran Resmi selengkapnya  silakan unduh di sini