Permasalahan GTT saat ini dinilai krusial mengingat jumlahnya yang cukup dominan di setiap satuan pendidikan, sedangkan pola rekrutmen, pembinaan dan kompetensi Guru Tidak Tetap (GTT) yang dinilai belum maksimal sehingga proses dan mutu belajar siswanya belum mencapai hasil sebagaimana diharapkan. Melihat realitas tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) perlu memberikan perhatian dan penghargaan yang lebih layak dengan mempertimbangkan latar belakang pendidikan, masa kerja dan beban mengajar. Demikian pula pemerintah dan Pemda perlu memberikan pembinaan profesionalisme yang berkelanjutan kepada para GTT agar memiliki kompetensi mengajar yang baik dan meningkatkan hasil pembelajaran yang optimal.
Rendahnya pendapatan GTT tersebut memprihatinkan, mengingat beban kerja atau kinerja yang sama dengan guru profesional sedangkan penghasilan jauh berbeda. Kondisi ini yang diduga telah menjadi pemicu terjadinya beberapa kali demo GTT di berbagai daerah meminta diperhatikan agar memiliki hak yang pantas dari pemerintah.
Terkait GTT terutama tentang rendahnya kesejahteraan dan kompetensinya, perlu dilakukan pengkajian terhadap permasalahan. Tentunya kita perlu mengetahui akar permasalahannya sehingga dengan dasar ini dapat memberikan solusi bagaimana menyelesaikan permasalahan GTT tersebut. Sedangkan keberadaan PTT adalah untuk mendukung terwujudnya pengelola administrasi sekolah yang baik. Pengkajian diawali dari perekrutan GTT dan PTT meliputi dasar-dasar hukum/peraturan perekrutan dan penempatan mereka apakah bermasalah atau tidak. Selanjutnya, apakah para GTT sudah melaksanakan kewajibannya sebagai guru. Jika ya, apakah hak mereka sudah diterima? Jika memang mereka memenuhi persyaratan profesi guru, sehingga menuntut diperhatikan pemerintah? Bagaimana usaha Pemda untuk peningkatan kesejahteraan GTT dan PTT. Banyak GTT yang direkrut di tingkat satuan pendidikan yang sebenarnya tidak memiliki kapasitas untuk mengangkat guru awal mula permasalahan terjadi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten tidak pernah melakukan rekrutmen tenaga GTT untuk ditempatkan di sekolah-sekolah. Selama ini yang melakukan rekrutmen terhadap GTT adalah sekolah. Sekolah melakukan rekrutmen GTT karena sekolah memerlukan tenaga GTT.
Hal demikian terjadi karena, secara normatif Pemerintah Kabupaten Wonogiri atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak boleh lagi untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer berdasarkan PP. Nomor 48 Tahun 2005. Namun, di sisi lain kebutuhan guru di sekolah harus terpenuhi demi terselenggaranya Pendidikan yang optimal.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri, melakukan pendataan awal Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan adanya pendataan ini, maka muncul Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Insentif Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Disatuan Pendidikan Negeri. Sesuai dengan Perbup Nomor 51 Tahun 2016 Bab. III tentang kriteria penerima insentif :
a. GTT
- Memiliki SK sebagai GTT pada Satuan Pendidikan dari Kepala Sekolah
- Terdaftar dalam Dapodik (data pokok pendidik) dan dinyatakan valid
- Guru tidak tetap di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
- Mengajar sebagai guru kelas
- Mengajar sebagai guru mata pelajaran minimal 6 jam perminggu
- Diutamakan yang memiliki masa kerja 10 tahun minimal 2 tahun sampai akhir Desember 2015 secara terus menerus
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan SK Pembagian tugas dan surat keterangan dari kepala sekolah
- Kualifikasi pendidikan S1 atau sederajat
b. PTT
- Memiliki Surat Keputusan sebagai PTT pada Satuan Pendidikan dari Kepala Sekolah
- Terdaftar dalam laporan pendataan tenaga tidak tetap pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
- Diutamakan yang memiliki masa kerja 10 tahun minimal 2 tahun sampai akhir Desember 2015 secara terus menerus
- Masih aktif bertugas sebagai tenaga administrasi, kebersihan dan atau kemanan.
- Kualifikasi pendidikan minimal SD atau sederajat.
Untuk besaran insentif dijelaskan juga pada BAB. IV Besaran insentif yaitu Rp. 200.000,- untuk GTT dan PTT Rp. 150.000,-
Tentang tata cara penyaluran terdapat pada BAB. VI pasal 10 ayat (1) yaitu penyaluran insentif GTT dan PTT dilaksanakan setiap setahun sekali. Tahun 2016 diterbitkan Peraturan Bupati dan SK pencairan secara kolektif.
Seiring berjalannya waktu dan untuk penyempurnaan kebijakan maka terbit Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 59 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Insentif Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Disatuan Pendidikan Negeri. BAB yang berubah adalah isi dari BAB. VI ayat (1) yaitu Penyaluran insentif GTT dan PTT dilaksanakan tiap triwulan.
Memasuki tahun 2018 maka terbit Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 11 Tahun 2018 Pedoman Pemberian Insentif Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai tidak Tetap pada Satuan Pendidikan Negeri. Dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 maka Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 59 Tahun 2017 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada Perbup Nomor 11 Tahun 2018 ada sedikit revisi pada BAB III Kriteria Penerima Insentif Pasal 5 yaitu :
a. GTT
- Memiliki Surat Keputusan sebagai PTT pada Satuan Pendidikan dari kepala Sekolah.
- Guru tidak tetap di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
- Mengajar sebagai guru kelas dan atau Mengajar sebagai guru mata pelajaran minimal 6 jam perminggu
- Memiliki masa kerja minimal 4 (empat) tahun sampai dengan 31 Desember 2017 secara terus menerus
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan SK Pembagian tugas dan surat keterangan dari kepala sekolah
- Kualifikasi pendidikan S1 atau sederajat
- Tidak rangkap pekerjaan/jabatan
- Batas usia maksimal 56 (lima puluh enam) tahun.
b. PTT
- Memiliki Surat Keputusan sebagai PTT pada Satuan Pendidikan dari Kepala Sekolah
- Terdaftar dalam laporan pendataan tenaga tidak tetap pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
- Memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun sampai dengan 31 Desember 2015 secara terus menerus
- Masih aktif bertugas sebagai tenaga administrasi, kebersihan dan atau keamanan.
- Kualifikasi pendidikan minimal SD atau sederajat.
- Tidak rangkap pekerjaan/jabatan
- Batas usia maksimal 56 (lima puluh enam) tahun.
Untuk besaran insentif dijelaskan juga pada BAB. IV Besaran insentif yaitu Rp. 500 000,- untuk GTT dan PTT Rp. 325.000,-
Pada tahun 2018 tepatnya pada 4 April 2018, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membuat Petikan Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 132 tahun 2018 tentang Penetapan Guru Tidak Tetap sebagai pengganti untuk mengisi kekosongan guru Pegawai Negeri Sipil pada jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri. Tertanda Bupati Wonogiri yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Petikan ini mempunyai tujuan agar GTT yang belum memiliki NUPTK bisa segera teratasi, dipersyaratkan untuk mengikuti PPG, dan untuk proses pencairan TPG jika memiliki sertifikat pendidik.
Tahun 2020 ini, Pemerintah Kabupaten Wonogiri membuat kebijakan kembali, untuk meningkatkan kesejahteraan GTT dan PTT dengan terbitnya Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 3 Tahun 2020, Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Insentif Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap di Satuan Pendidikan Negeri. Pada Peraturan Bupati ini memfokuskan pada :
- Pasal 5 pada penerima insentif GTT dan PTT huruf a point 7 yaitu Tidak rangkap pekerjaan/jabatan dikecualikan bagi pekerjaan atau jabatan yang mendekatkan penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
- Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi :
Besaran insentif bagi GTT pada satuan pendidikan negeri ditetapkan sebesar Rp. 725.000, –
- Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi :
Besaran insentif bagi PTT pada satuan pendidikan negeri ditetapkan sebesar Rp. 525.000,-
Perkembangan Data GTT dan PTT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri sebagai berikut :
TAHUN | URAIAN | GTT | BESARAN | PTT | BESARAN |
2016 | NOV-DES | 2.423 | Rp.200.000,- | 1.182 | Rp. 150.000,- |
2017 | TRIWULAN 1 | 2.716 | Rp.200.000,- | 1.307 | Rp. 150.000,- |
TRIWULAN 2 | 2.741 | Rp.200.000,- | 1.267 | Rp. 150.000,- | |
TRIWULAN 3 | 2.726 | Rp.200.000,- | 1.253 | Rp. 150.000,- | |
TRIWULAN 4 | 2.721 | Rp.200.000,- | 1.253 | Rp. 150.000,- | |
2018 | TRIWULAN 1 | 2.747 | Rp.500.000,- | 1.176 | Rp. 325.000,- |
TRIWULAN 2 | 2.738 | Rp.500.000,- | 1.170 | Rp. 325.000,- | |
TRIWULAN 3 | 2.724 | Rp.500.000,- | 1.165 | Rp. 325.000,- | |
TRIWULAN 4 | 2.712 | Rp.500.000,- | 1.155 | Rp. 325.000,- | |
2019 | TRIWULAN 1 | 2.694 | Rp.500.000,- | 1.134 | Rp. 325.000,- |
TRIWULAN 2 | 2.534 | Rp.500.000,- | 1.118 | Rp. 325.000,- | |
TRIWULAN 3 | 2.519 | Rp.500.000,- | 1.103 | Rp. 325.000,- | |
TRIWULAN 4 | 2.511 | Rp.500.000,- | 1.091 | Rp. 325.000,- | |
2020 | TRIWULAN 1 | 2.479 | Rp.725.000,- | 1.069 | Rp.525.000,- |
TRIWULAN 2 | 2.471 | Rp.725.000,- | 1.063 | Rp.525.000,- |
- Tahun 2016
Data awal yang diambil/ data base adalah data yang diambil dari lapor bulan akhir tahun pada bulan November dan Desember. Tahun 2016 data masih harus disempurnakan terkait jabatan guru. Total anggaran dari APBD yang digunakan untuk Peningkatan Kesejahteraan GTT dan PTT adalah Rp. 1.409.800.000,-
- Tahun 2017
Dari data awal 2016, mengalami kenaikan di tahun 2017. Hal ini dikarenakan masih ada beberapa guru yang riilnya memiliki ijasah S1 belum di update di data base lapor bulan. Total anggaran APBD GTT dan PTT Tahun 2017 sebesar Rp. 8.827.600.000,-
- Tahun 2018
Jumlah GTT mengalami kenaikan tetapi sebaliknya PTT mengalami penurunan. Hal ini dikarenakan ada alih fungsi dari PTT ke GTT. Bagi PTT yang memiliki ijasah relevan yaitu S1 PGSD bisa alih fungsi ke GTT dan mengajar sebagai guru kelas. Total anggaran APBD GTT dan PTT Tahun 2018 sebesar Rp. 20.920.425.000,-
- Tahun 2019
Baik GTT maupun PTT tahun 2019 mengalami banyak penurunan, karena ada yang diterima menjadi CPNS. Selain itu ada GTT dan PTT yang dobel job sebagaimana telah di atur dalam Perbup No 3 tahun 2020 Pasal 5 pada penerima insentif GTT dan PTT huruf a point 7 yaitu Tidak rangkap pekerjaan/jabatan dikecualikan bagi pekerjaan atau jabatan yang mendekatkan penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Total anggaran APBD GTT dan PTT pada Tahun 2019 adalah sebesar Rp. 19.557.275.000,-
- Tahun 2020
Total anggaran APBD GTT dan PTT Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 29.042.655.000,-
Demikian gambaran keberadaan GTT dan PTT di Kabupaten Wonogiri dan upaya Pemerintah Kabupaten Wonogiri untuk terus mengawal dan memperjuangkan perbaikan kesejahteraan untuk mendukung terselenggaranya pelayanan pendidikan di sekolah yang lebih baik.