MGMP Prakarya dan TIK Rayon Wonogiri Gelar KKG Paket 5

Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Prakarya dan TIK Kabupaten Wonogiri melaksanakan Kegiatan Kolektif Guru (KKG) paket 5 pertemuan pertama secara virtual melalui aplikasi Zoom dengan materi Pengembangan Diri dalam PKB pada Rabu, 13 Oktober 2021. Panitia KKG yang bertugas adalah dari Subrayon 05. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB oleh host, Yazid Basthomi dari SMP Negeri 1 Slogohimo. Selain sebagai host, Yazid Basthomi juga bertindak sebagai moderator karena Tri Rahayu Setyorini yang sedianya akan menjadi moderator ternyata berhalangan. Pertemuan diawali dengan doa menurut agama dan keyakinannya masing-masing  dan menyimak lagu Indonesia Raya sebagai wujud rasa cinta tanah air.

Sambutan disampaikan oleh Junianta, ketua MGMP Prakarya Subrayon 05. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta KKG yang sudah berpartisipasi dalam kegiatan KKG Paket 5 tersebut, beliau juga mengharapkan pembahasan Pengembangan Diri dalam PKB ini dapat menjadi motivasi bagi para guru Prakarya dan TIK di Kabupaten Wonogiri untuk meningkatkan kompetensinya dengan mengikuti diklat fungsional dan KKG serta dapat membuat laporan pengembangan diri sesuai dengan sistematika yang ada.

Narasumber kegiatan ini adalah Slamet Riyadi, Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri. Slamet Riyadi mengawali penyajian materi dengan menyampaikan bahwa jabatan guru merupakan jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan suatu kegiatan meliputi mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, dasar dan menengah sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Dalam upaya meningkatkan kompetensinya, guru harus melakukan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Pengembangan diri terbagi menjadi dua, yaitu mengikuti diklat fungsional dan mengikuti kegiatan kolektif guru (KKG). Ciri diklat fungsional adalah adanya struktur program dengan jumlah minimal 30 jam. Angka kredit yang diperoleh guru dalam mengikuti diklat fungsional berbeda-beda, tergantung jumlah jam yang ada dalam struktur program. Biasanya diklat dilaksanakan dengan struktur program 30 sampai dengan 80 jam dengan angka kredit 1,000. Untuk KKG setiap paket terdiri atas 3 atau 4 kali pertemuan memiliki angka kredit 0,15.

Bukti fisik keikutsertaan guru dalam kegiatan diklat fungsional harus dilengkapi, yaitu fotokopi surat undangan, fotokopi surat tugas dari kepala sekolah atau atasan langsung, fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala sekolah, dan laporan hasil pelatihan. Pengarsipan setiap kegiatan harus selalu dibuat agar memudahkan dalam menyusun laporan PAK.

Narasumber juga menyampaikan contoh penyebab adanya penolakan laporan Pengembangan Diri (PD). Alangkah baiknya dalam Pembuatan laporan PD disesuaikan dengan sistematika untuk menghindari penolakan laporan PD oleh Tim Penilai PAK. Sebagai tindak lanjut dari pemaparan materi oleh narasumber tentang pengembangan diri dalam PKB, pada KKG paket 5 pertemuan kedua nanti peserta diminta untuk mempresentasikan laporan diklat fungsional yang telah diikuti. Laporan ini diharapkan dapat digunakan untuk penilaian PAK guru yang bersangkutan.