MGMP Bahasa Indonesia Subrayon 02 melaksanakan KKG paket 7 pertemuan pertama secara virtual dengan materi Pengembangan Diri dalam PKB pada Kamis, 23 September 2021. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dengan sapaan host, Suwarni dari SMP Negeri 1 Manyaran. Selanjutnya kegiatan dipandu oleh moderator, Yuli Sri Handayani dari SMP Negeri 1 Eromoko. Pertemuan diawali dengan mendengarkan Himne Bahasa Indonesia.
Narasumber kegiatan ini adalah Joko Purwanto, Kepala SMP Negeri 1 Eromoko yang juga merupakan anggota tim penilai angka kredit guru. Joko mengawali penyajian materi dengan menyampaikan harapan semoga sekolah segera bisa melaksanakan PTM (Pembelajaran Tatap Muka). Selanjutnya, Joko menyampaikan bahwa pengembangan diri dalam PKB bukan merupakan hal yang baru bagi guru. Bahkan, guru sudah sering mengikutinya. Pada intinya pengembangan diri merupakan bagian dari PKB. Pengembangan diri dibedakan menjadi dua, yaitu mengikuti diklat fungsional dan mengikuti kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru. Diklat fungsional ditandai dengan adanya struktur program dengan jumlah minimal 30 jam. Angka kredit yang diperoleh guru dalam mengikuti diklat fungsional berbeda-beda, tergantung jumlah jam yang tertera dalam struktur program. Kebanyakan diklat dilaksanakan dengan struktur program 30 sampai 80 jam dengan angka kredit 1,000. Sedangkan KKG setiap paket terdiri atas 3 atau 4 kali pertemuan memiliki angka kredit 0,15. “Ketika guru mengikuti diklat fungsional atau mengikuti kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru, jangan semata-mata untuk mendapatkan angka kredit tetapi lebih dari itu untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni,” kata Joko.
Lebih lanjut, Joko juga membahas tentang PAK (Penilaian Angka Kredit). Bukti fisik keikutsertaan guru dalam kegiatan diklat fungsional harus dilengkapi. Bukti fisik yang dimaksud berupa fotokopi surat tugas dari kepala sekolah atau atasan langsung, atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah atau atasan langsung, fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala sekolah, dan laporan hasil pelatihan. Oleh karena itu, pengarsipan setiap kegiatan harus selalu dibuat sehingga memudahkan kita dalam menyusun laporan untuk PAK.
Ketua MGMP Bahasa Indonesia Subrayon 02, Lilik Rusmiyatun memberi arahan dan penjelasan tindak lanjut dari pemaparan materi oleh narasumber tentang pengembangan diri dalam PKB. Pada KKG paket 7 pertemuan kedua, peserta diminta untuk praktik membuat laporan Diklat AKM Literasi Membaca dan Diklat PKB yang telah diikuti. Selanjutnya, pada pertemuan ketiga, peserta diminta membuat laporan KKG dari paket 1 sampai paket 7, sehingga pada akhir kegiatan tinggal menambahkan laporan paket 8. Laporan ini diharapkan dapat digunakan untuk penilaian PAK guru yang bersangkutan.