Kupas Tuntas Penilaian Angka Kredit    Jabatan Fungsional Guru

Kolaborasi K3S dan Forum KKG Kismantoro menyelenggarakan kegiatan KKG daring dengan tema Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru pada Sabtu, 5 Maret 2022. Kegiatan KKG daring via tautan Googlemeet ini menghadirkan narasumber Sri Marhaeningsih, anggota/Tim Penilai PAK Kabupaten Wonogiri. Kegiatan dibuka oleh host Amirudin Yusuf Cahyo Aji pada pukul 09.45. Dilanjutkan dengan mendengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya 3 stanza. Materi  tentang PAK perlu disampaikan agar guru-guru di Kecamatan Kismantoro memahami mekanisme dan tata cara penyusunan PAK dalam pengembangan kinerja guru.  

Korwilcambidik Kismantoro, Sutrisno, dalam sambutannya menyatakan  bahwa PAK penting diketahui dan wajib dikerjakan oleh guru. Demikian pun, guru harus tetap bergerak mengembangkan diri dan berinovasi agar tidak tertinggal perkembangan zaman. 

Sri Marhaeningsih, narasumber daring kali ini membahas tentang pengertian penilaian angka kredit guru, angka kumulatif untuk dapat naik pangkat, perbedaan antara DUPAK dan PAK, serta pemahaman tentang tahapan pengisian DUPAK. Narasumber juga menjelaskan bahwa kriteria untuk kenaikan pangkat harus dengan kategori baik, karena jika menggunakan kategori amat baik itu nanti hasil  penilaiannya sempurna yang secara realistis sulit dicapai  oleh guru. Lebih lanjut Sri Marhaeningsih juga mengungkapkan beberapa penemuan terkait dengan penilaian penyusunan PAK yang harus diketahui oleh guru. 

Dalam sesi diskusi yang dipandu oleh moderator Wiyono,  Agus Budianto menanyakan tentang ketidakpahaman point 7 yaitu  bagaimana penjelasan tentang  PTK yang dijadikan buku tetapi tidak bisa dinilai? Narasumber menjawab bahwa redaksinya harus diubah walaupun topik isinya, karena buku pendidikan berbeda dengan buku laporan penelitian. Buku yang diajukan dalam PAK bisa dinilai setelah mendapatkan persetujuan BNSP. 

Pertanyaan kedua disampaikan oleh Parji, Kepala Sekolah SDN 1 Miri,  tentang cara agar dapat lolos 4c. Pertanyaan kedua tentang PAK tahunan dan hubungannya dengan e-PAK yng sampai dengan bulan Maret ini belum terbit. Narasumber dalam penjelasannya menyampaikan pengalamannya ketika lolos ke 4c. Diceritakan bahwa narasumber banyak menulis tentang praktik baik yang dilakukan dalam kegiatan pembelajaran dan juga aktif mengikuti kegiatan pengembangan diri seperti partisipasi dalam diklat.   

Penanya ketiga, Ita Nurrama Astuti meminta penjelasan tentang proses apelan yang dijawab narassumber  dengan memuaskan, terutama tentang waktu kadaluwarsa dan syarat pokok terpenuhinya apelan. Penanya keempat, Amiruddin Yusuf Cahyo Aji mengangkat topik diklat PKG dan ketentuan khusus bagi penyelenggara diklat yang bisa dinilaikan.  Mengingat panjangnya jawaban, Sri Marhaeningsih menyarankan penanya untuk mempelajari  penyelenggaraan diklat sesuai syarat dan ketentuan di buku 4.  

Penanya kelima, Suratmi, Guru SDN 2 Lemahbang, mengungkapkan masalah yang dialaminya,  saat ijazah S1 tidak diakui karena terkena pinalty persyaratan jarak tempuh kuliah sehingga tidak dapat digunakan untuk penilaian angka kredit. Selanjutnya berharap jika mengikuti perkuliaan pascasarjana, ijaahnya dapat diakui.  

Menyikapi pertanyaan yang cukup dilematis ini, narasumber berkonsultasi ke Kabid PTK Wonogiri tentang hal tersebut, dan disarankan untuk berkonsultasi ke BKD Wonogiri, namun setelah berhasil konfirmasi bahwa memang untuk kasus tersebut ijazah pascasarjanya tidak dapat diakui, karena dalam regulasi kepegawaian, ijazah S2 ada setelah pengakuan ijazah S1 juga ada. 

Rangkaian kegiatan sosialisasi ditutup dengan closing statement dari narasumber yang mengharapkan agar peserta tetap semangat, semangat untuk berinovasi dan semangat untuk berkarya. Selanjutnya, moderator menyampaikan kesimpulan dari kegiatan sosialisasi Penilaian Angka Kredit jabatan fungsional guru. Kegiatan KKG ditutup oleh host dengan ucapan hamdalah bersama dan foto bersama peserta KKG daring.