KKKS Kecamatan Karangtengah Gelar Webinar Sosialisasi E-KTSP

Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kecamatan Karangtengah Kabupaten Wonogiri bekerjasama dengan Tim Kreatif dan Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan Karangtengah kembali menggelar webinar pada Senin, 9 Agustus 2021 pukul 08.00-10.00 WIB. Peserta kegiatan dalam vicon ini adalah seluruh Kepala Sekolah dan Operator Sekolah se-Kecamatan Karangtengah. Penyelenggaraan acara melalui aplikasi Microsoft Teams yang dipandu oleh Tri Joko Wiyono (host) dan Suryanti (moderator). Narasumber Eko Siswanto yang merupakan Kepala SD Negeri 1 Temboro membahas tentang “Panduan Pengerjaan e-KTSP Tahun 2021/2022” sebagai upaya mempercepat pembuatan kurikulum sekolah berbasis elektronik di Kecamatan Karangtengah.

Kurikulum merupakan dokumen hidup yang menjadi ruh dari keseluruhan rangkaian kegiatan satuan pendidikan selama satu tahun. Program e-KTSP sudah dimulai sejak tahun lalu dengan sistem piloting, untuk Kecamatan Karangtengah dilaksanakan oleh SDN 1 Ngambarsari. Pada dasarnya Kurikulum e-KTSP sama dengan kurikulum tahunan yang biasa dibuat oleh seluruh satuan pendidikan. Perbedaan dari kedua kurikulum tersebut yaitu terletak pada sistem validasi kurikulumnya. Sementara tujuan penyusunan E-KTSP ini adalah untuk mempermudah perolehan validasi kurikulum sekolah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri. Dengan mengundang seluruh Operator dan Kepala Sekolah Dasar se-Kecamatan Karangtengah diharapkan pelaksanaan pembuatan kurikulum menjadi lebih mudah untuk dipahami dan dapat dikerjakan dalam waktu yang cepat. Kerjasama dari seluruh elemen sekolah yaitu Kepala Sekolah, Guru Kelas, Guru Mapel, serta Operator sekolah menjadi faktor penting dalam penyelesaian pembuatan e-KTSP ini.

Untuk memulai pengerjaan e-KTSP dapat dengan unggah atau upload dokumen ke penyimpanan Onedrive akun office 365 milik sekolah. Kepala Sekolah dapat membuka dan membuat folder induk pada akun tersebut, kemudian membuat bagian-bagian untuk folder masing-masing dokumen. Guru dapat menyusun Dokumen II yang berisi Silabus dan Dokumen III yang berisi RPP dengan share link dari dokumen administrasi Silabus dan RPP milik guru yang telah diunggah pada akun masing-masing guru, sedangkan Kepala Sekolah dapat menyusun Dokumen I dari e-KTSP yang berisi latar belakang, tujuan, visi misi sekolah sampai dengan kalender Pendidikan. Setelah selesai secara keseluruhan sampai dokumen pendukung F1, F5, F6, F7, F8, F9 selanjutnya adalah diupload ke sistem e-KTSP dengan klik attach lalu menyalin link dan mengisi display untuk mendapatkan validasi dokumen e-KTSP kepada pengawas selaku validatornya.