Kadinas P dan K Musnahkan Blangko Ijazah Bersama Polsek Wonogiri

Dinas P dan K melalui Bidang Pendidikan Dasar musnahkan ratusan lembar blangko ijazah tahun pelajaran 2022/2023 di halaman Aula B Dinas P dan K pada Selasa, 5 Maret 2024. Terdiri dari blangko ijazah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang rusak akibat salah tulis maupun belum dipakai dimusnahkan (dibakar). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sriyanto selaku Kepala Dinas P dan K sekaligus penanggungjawab dengan didampingi Gino selaku Kabid Dikdas dan Sri Purwanti selaku Kasi KPM. Pemusnahan ini mengundang saksi dari Polsek Wonogiri Kota. Hadir perwakilan dari Polsek Wonogiri Kota sejumlah 2 anggota.

Kegiatan ini diawali dengan pembacaan berita acara oleh Gino Selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar. Kemudian dilanjutkan sambutan oleh Kepala Dinas. “Penghapusan blangko ijazah yang rusak dan yang belum dipakai ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, sehingga tidak memunculkan hal yang tidak diinginkan”, tegas Sriyanto.

Dasar kegiatan pemusnahan ini tertera pada Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2022/2023. Jumlah blangko ijazah Sekolah Dasar yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 228 lembar tidak terpakai dan 67 lembar rusak, total 295 lembar. Sedangkan blangko ijazah Sekolah Menengah Pertama ada 6 lembar rusak dan 247 lembar tidak terpakai jadi total 253 lembar.