Inilah Cara Cek Sasaran Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI meluncurkan kebijakan mengenai uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan. Regulasi yang diterbitkan adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik. Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional (JF) melalui perpindahan dari jabatan lain atau pejabat fungsional yang akan diangkat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan, perlu dilakukan uji kompetensi. Uji kompetensi dilakukan bagi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.

Uji kompetensi yang dimaksud dalam regulasi tersebut adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari pegawai aparatur sipil negara. Uji kompetensi digelar untuk mengukur dan menilai kompetensi yang dimiliki oleh JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik guna menentukan kelayakan yang bersangkutan untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi. Uji kompetensi diselenggarakan oleh Kemendikbudristek RI melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).

Peserta uji kompetensi adalah PNS JF Guru, JF Pengawas Sekolah, JF Pamong Belajar, atau JF Penilik yang akan diangkat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi. Peserta uji kompetensi dipersyaratkan menandatangani pakta integritas, memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan masing-masing JF, dan nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Dokumen peserta uji kompetensi yang dibutuhkan berupa salinan SK kenaikan pangkat terakhir, pakta integritas, salinan PAK terakhir, dan dokumen penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Materi uji kompetensi terdiri atas: (1) Kompetensi teknis; (2) Kompetensi manajerial; dan (3) Kompetensi sosial kultural. Uji kompetensi diselenggarakan melalui metode tes berbasis komputer secara daring.

Materi sosialisai uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan dan cara mengecek sasaran peserta dapat dipelajari melalui informasi berikut:

Materi sosialiasi (PDF): Materi-Sosialisasi-Kebijakan-Uji-Kompetensi-Kenaikan-Jenjang-Jabatan (1)

Tutorial (Youtube):