Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi, penyediaan satuan Pendidikan Anak Usia Dini, penyelenggaraan perizinan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh masyarakat, penetapan kurikulum, bahasa dan sastra.
(Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri)