Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Dinas bidang pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi pelayanan pemindahan, penyusunan perhitungan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, serta kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah Menengah Pertama.
(Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri)