Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.
(Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri)