Seksi Kurikulum dan Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Dinas bidang manajemen pendidikan, kurikulum, perizinan pendidikan serta bahasa dan sastra yang meliputi penyediaan kebijakan Daerah untuk pelayanan pendidikan dasar, penyediaan satuan pendidikan dasar, penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan dasar, pembangunan karakter peserta didik, penetapan kurikulum muatan lokal, bahasa dan sastra.
(Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri)