Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Dinas bidang manajemen pendidikan dan perizinan pendidikan yang meliputi layanan perizinan penyelenggaraan pendidikan sekolah dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan sekolah dasar.

 

(Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri)