Seksi Kebudayaan dan Kesenian Tradisional mempunyai tugasmelakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Dinas bidang kebudayaan dan kesenian tradisional meliputi penyediaan kebijakan Daerah untuk pengelolaan kebudayaan masyarakat dan pelestarian tradisi masyarakat, penyediaan sarana prasarana pengelolaan kebudayaan dan kesenian,penyediaantenaga kebudayaan dan kesenian, dan fasilitasi kegiatankebudayaan dan kesenian.
(Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri)