Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri
- Bidang Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah bidang kebudayaan.
- Bidang Kebudayaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas menyelenggarakan fungsi:
-
- pelaksanaan perumusan penyusunan kebijakan teknis bidang kebudayaan yang meliputi kebudayaan, Kesenian Tradisional, Sejarah, Cagar Budaya dan Permuseuman;
- pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang meliputi kebudayaan, Kesenian Tradisional, Sejarah, Cagar Budaya dan Permuseuman;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang meliputi kebudayaan, Kesenian Tradisional, Sejarah, Cagar Budaya dan Permuseuman;
- pelaksanaan administrasi Dinas dalam penyelenggaraan kebijakan teknis bidang kebudayaan yang meliputi kebudayaan, Kesenian Tradisional, Sejarah, Cagar Budaya dan Permuseuman; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Bidang Kebudayaan, terdiri dari:
- Seksi Kebudayaan dan Kesenian Tradisional;
- Seksi Kesejarahan dan Nilai Tradisi.