ALUR IJIN PENELITIAN

PERSYARATAN:

  1. Surat Permohonan dari Lembaga pengusul,
  2. Proposal Penelitian,
  3. Surat Rekomendasi dari Kesbangpol.

BIAYA : Tidak dipungut Biaya (Gratis)

WAKTU : 1 hari (Bila semua persyaratan sudah lengkap)